Polisi Sita Aset Bos Fredy Pratama, Nilainya Fantastis!

Bareskrim Polri terus mengusut bisnis narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan melacak seluruh aset miliknya hasil dari kejahatan.

Amaludin
Kamis, 14 September 2023 | 11:02 WIB
Polisi Sita Aset Bos Fredy Pratama, Nilainya Fantastis!
Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang jaringan Fredy Pratama selama periode 2020 sampai dengan 2023 dengan aset senilai Rp10,5 triliun, Jakarta, Selasa (12/9/2023). ((ANTARA/Laily Rahmawaty))

PURWASUKA - Bareskrim Polri terus mengusut bisnis narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan melacak seluruh aset miliknya hasil dari kejahatan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini aset senilai Rp 273 miliar disita dari keluarga Fredy Pratama.

“Rp271 miliar yang baru disita. Seluruh aset yang ada pada keluarga FP,” ujar Mukti kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Lebih lanjut, Mukti mengungkapkan bahwa keluarga dari Fredy Pratama juga tidak mengetahui keberadaannya yang masih menjadi buronan. Adapun dalam kasus tersebut, keluarga Fredy Pratama hanya didalami dengan kasus TPPU.

Baca Juga:Senyuman Wulan Guritno Saat Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Promosi Judi Online

“Mereka (keluarga) juga tidak mengetahui (keberadaan Freddy). (Keluarga Fredy) TPPU saja,” kata Mukti.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US-DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, US-DEA, dan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ungkap Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

Dalam operasi gabungan pengungkapan kasus tersebut, lanjut Wahyu, total diamankan sebanyak 39 orang dari bulan Mei 2023 sampai September 2023.

Baca Juga:Sambangi UGM, Erina Gudono Pede Pakai Sandal Mewah 14 Kali UMR Yogyakarta

“Dalam kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” tuturnya.

Wahyu menjelaskan, Fredy Pratama alias Miming alias The Secret alias Cassanova alias Air bag alias Mojopahit merupakan salah satu sindikat pemasok narkotika terbesar di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menurrut Wahyu, mayoritas narkoba yang masuk Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Kepolisian telah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.

“Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Nasional

Terkini

Tampilkan lebih banyak