PURWASUKA - Tim penyidik KPK pantau pergerakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ketika tengah cuti besar selama tiga bulan.
KPK sendiri tak permasalahkan cuti besar Hasbi Hasan. Itu terjadi karena cuti adalah haknya sebagai MA.
"Kita tentu juga akan terus memantau keberadaan para pihak. Kami rasa juga yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini datang, juga hadir," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada awak media, Selasa (6/6/2023).
Di kesempatan yang sama, Asep menegaskan hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan proses penegakan hukum KPK.
Baca Juga:Tambang Emas Ilegal Makin Merajalela, Disperindg ESDM dan Polda Kalbar Turun Tangan
Asep menyebutkan, proses penyidikan Hasbi Hasan masih terus berjalan.
"Pengajuan cutinya yang bersangkutan ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti,” ucapnya.
“Kemudian penahanan, seperti tadi juga sudah disampaikan itu sudah dijelaskan Pak Ghufron itu terkait Pasal 21 KUHAP seperti itu," urainya melanjutkan.
Sementara itu, KPK tidak khawatir Hasbi Hasan bakal melarikan diri saat cuti besar.
Hal itu disebabkan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri.***
Baca Juga:Sering Sakit Punggung Usai Duduk Berjam-jam, Dokter Ungkap Manfaat Melakukan Rehabilitasi Medik