PURWASUKA - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai tempatnya dalam waktu dekat.
Adapun alasannya, Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta menuturkan dalam rangka meciptakan ketertiban lingkungan sekitar sehingga tidak terganggu oleh APK semisal baliho dan spanduk yang sembarangan dipasang.
Disebutkannya, bahwa pemasangan APK seperti spanduk di fasilitas umum itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 5 Tahun 2022 tentang K3 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Semua alat peraga akan ditertibkan, termasuk baliho/spanduk peserta kontestasi politik yang terpasang,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga:Fuji Pamer Kamar Baru yang Cantik dan Megah: Impian Sejak Kecil
Rencana penertiban ini, kata Teguh, dilakukan guna menciptakan ketertiban dan melaksanakan penegakan peraturan daerah.
“Sebelum ditertibkan, saya menghimbau kepada para pemilik alat peraga seperti spanduk, banner, atau baliho agar dapat menertibkan secara mandiri,” ucap Teguh melansir dari Sinarjabar.com.
Teguh menjelaskan, rencana penertiban tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 juni 2023 mendatang. Apabila tidak diindahkan dalam 1×24 jam maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran.
Adapun rute penertiban akan dilaksanakan di sepanjang jalur di Kecamatan Purwakarta, Bungursari, Cempaka dan Cibatu kemudian disusul kecamatan lainya pada hari berikutnya.
“Satpol PP Purwakarta telah berkoordinasi dengan Bawaslu kaitan dengan penertiban alat peraga yang belum memasuki masa kampanye,” ucapnya.***