PURWASUKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang Rp 1,5 Miliar dari staff DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa.
Uang sitaan KPK dari staff DPP Partai Demokrat ini diduga terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
Penyitaan tersebut dilakukan ketika tim penyidik KPK memeriksa Reyhan pada Selasa (23/5/2023) lalu.
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] ke beberapa pihak," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga:CEK FAKTA: Starting Line-Up Timnas Indonesia vs Argentina 100 Persen Diisi Pemain Naturalisasi
"Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," imbuhnya.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak sendiri ditangkap pada 18 Februari 2023 lalu. Sebelumnya, ia juga sempat jadi DPO karena kabur ke Papua Nugini.
Selain itu, dalam operasi penangkapannya juga KPK melibatkan tim gabungan TNI dan Polri.
"Ini kerjasama antar aparat, KPK, Polda Papua, TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.***