PURWASUKA - Diduga menerima gratifikasi proyek revitalisasi pasar, Bupati Bandung, Dadang Supriatna dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu dilaporkan oleh Aktivis Pemuda Bandung Raya. Laporan ini pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Setelah kami cek, betul ada surat laporan dimaksud,” katanya pada Selasa (23/5/2023).
Ali menerangkan, pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi terkait laporan tersebut.
“Pasti akan kami tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat,” katanya mengutip dari jabar.viva.co.id.
Sementara itu, Koordinator Aktivis Pemuda Bandung Raya, Bilal Al Farizi mengatakan, dugaan gratifikasi yang diterima Dadang Supriatna sebagai pemulus pengerjaan proyek revitalisasi pasar.
“(Penerimaan gratifikasi diduga) dengan bahasa untuk munggahan,” katanya.
Praktik curang tersebut juga diduga dilakukan sebagai bentuk kesepakatan dari sejumlah komitmen yang telah dibuat dengan salah satu pihak swasta.
“Ada komitmen-komitmen yang sudah mereka bikin,” ujar Bilal.***
Baca Juga:Sebut Sehun EXO Punya Kekasih yang Tengah Hamil, Wikitree Meminta Maaf