PURWASUKA - Inara Rusli gugat cerai balik Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Untuk sidang pertamanya akan berlangsung pada 31 Mei 2023 mendatang.
Dalam gugat cerai balik Inara Rusli, ia menuntut sebanyak 7 kepada Virgoun. Diantaranya, ada harta gono-gini hingga hak asuh anak.
Sementara itu, masih ada lagi tujuh tuntutan Inara Rusli gugat cerai balik Virgoun yangdilansir dari Inilahbandung.com pada 24 Mei 2023, simak:
1. Cerai gugat (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).
2. Provisi:
a. Pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan a quo
b. Pemeliharaan dan pendidikan 3 (Tiga) anak (Lala, Ali, dan Along)
c. Pemeliharaan rumah, dll (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 24 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
d. DLL.
3. Hak Asuh Anak
Baca Juga:Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Prabowo Capai 24,5 Persen, Unggul dari Ganjar dan Anies
4. Harga Gono Gini/ Harta Bersama (Pasal 85 dan 91 Kompilasi hukum islam)
5. Nafkah Hadhanah dan nafkah anak
6. Nafkah Iddah
7. Mut'ah.***