PURWASUKA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan sidang terdakwa AG (15) dalam kasus penganiayaan berat bakal selesai sebelum Cuti Lebaran 2023 atau Hari Raya Idulfitri.
“Menjelang cuti lebaran itu sudah harus selesai,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dinukil dari PMJNews.com, Kamis (30/3/2023)
Djuyamto mengatakan, pelaksanaan sidang terhadap terdakwa Anak AG harus cepat selesai karena masa penahanan untuk anak-anak terbatas.
“Karena terdakwanya ini anak-anak maka masa penahanan terbatas cuman 10 hari plus 15 hari, artinya (penahanannya) hanya 25 hari makanya sidangnya kan tiap hari,” tutur Djuyamto.
Baca Juga:Jadwal Babak 16 Besar Spain Masters 2023, 12 Wakil Indonesia Turun Tanding
Oleh karenanya, Djuyamto menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang akan selesai sebelum masa penahanannya habis maksimal tanggal 15 April 2023.
“Intinya sebelum masa 25 hari habis apalagi ada ketentuan oleh Mahkamah Agung bahwa perkara itu harus sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis,” paparnya.
“Artinya apa? minimal 7 hari atau 10 hari sebelum masa (penahanan) 25 hari habis artinya maksimal tanggal 15 (April) hari itu sudah harus diputus,” jelasnya.***