PURWASUKA - Terdakwa Anak berinisial AG (15) akan menjalani persidangan lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini Kamis (30/3/2023).
Adapun agenda persidangan AG yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa Pembacaan Eksepsi.
“Eksepsi dari PH-nya AG,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Agenda pembacaan eksepsi tersebut merupakan proses lanjut dari tahapan yang sebelumnya dilakukan, yakni pembacaan dakwaan dan musyawarah diversi. Pelaksanaan persidangan tersebut nantinya secara tertutup dengan terdakwa yang masih di bawah umur.
Baca Juga:4 Tips Merekam Video dengan HP agar Tidak Goyang, Mudah dan Hasilnya Bagus!
Upaya musyawarah diversi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara tersebut yakni untuk memenuhi kewajiban Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Dengan pernyataan dari pihak keluarga korban David yang menolak diversi menjadikan proses hukum terhadap Anak AG berlanjut ke tahapan peradilan.
Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Baca Juga:Ria Ricis dan Teuku Ryan Bagi-Bagi THR, Netizen Heboh: Semoga Ada Rezekiku