PURWASUKA - Polisi menangkap pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda di wilayah Purwadadi, Kabupaten Subang. Pembacokan tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu.
Pelaku berinisial ZA (38) ditangkap di wilayah Haurgeulis. Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Purwadadi Iptu Kayo.
Kayo menerangkan, kronologis peristiwa pembacokan ini saat pelaku ZA bersama korban TD (30) dan rekan lainnya sedang asyik menenggak miras.
Namun tiba-tiba saja korban mengucapkan hal yang membuat pelaku emosi. Akibat terpengaruh miras, pelaku pun kemudian melesatkan senjata tajamnya kepada korban.
Baca Juga:Jadwal Sholat dan Imsakiyah Senin 27 Maret 2023 Wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang
Pada peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian tangan dan bahunya.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah data dan identitas dikantongi, polisi kemudian mengejar pelaku hingga ke daerah Haurgeulis.
“Pelaku berpindah-pindah alamat, dan akhirnya tadi malam kita tangkap di wilayah Haurgeulis,” kata Kayo mengutip dari Tintahijau.com, Selasa, 28 Maret 2023.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sebilah golok Menjadi barang bukti kekerasan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 juncto Undang Undang kedaruratan dengan ancaman makismal 12 tahun penjara.
Baca Juga:Berikut Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang Minggu 26 Maret 2023