PURWASUKA - Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta menggerebek sebuah konter handphone (HP) di Terminal Ciganea, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 27 Maret 2023.
Sebabnya, konter handphone tersebut disalahgunakan untuk jual beli obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar kategori narkoba.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos, mengatakan, dari penggerebekan itu polisi mengamankan 37 butir obat keras jenis hexymer, 27 butir obat keras jenis Tramadol, satu buah handphone merk Vivo warna hijau serta uang tunai sebesar Rp. 86 ribu rupiah.
"Kronologinya pada hari senin, 27 Maret 2023, sekira pukul 11.00 WIB petugas mendapatkan informasi di konter handphone tersebut sering ada transaksi jual beli obat diduga psikotropika," Ucap pria yang akrab disapa Dandan itu, pada Senin, 27 Maret 2023, petang.
Baca Juga:Ngadu ke Ketua DPRD DKI, Eks TGUPP Anies Diduga Salah Gunakan Wewenang hingga Terancam Dipolisikan
Atas dasar informasi itu, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial M (23) di konter handphone tersebut," ujar Dandan.
Kapolsek menyayangkan pelaku yang menjual obat terlarang saat Ramadhan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Jatiluhur untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami amankan seorang penjual konter handphone yang menjual obat-obatan berbahaya," ujarnya.
Lebih lanjut, Dandan menegaskan, penangkapan ini bagian dari arahan Kapolres Purwakarta untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Baca Juga:Bikin Ngiler, Ini 7 Film Indonesia yang Baiknya Dihindari Saat Puasa Ramadan
"Adanya penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter. Kini kasus tersebut kita limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut," Tegas Dandan.