PURWASUKA - Aksi pelarangan dan pembubaran ibadah oleh warga terhadap jamaat Gereja Kristen Protestan Simalungan (GKPS) Purwakarta yang berada di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupayen Purwakarta pada Minggu 19 Maret 2023 lalu sempat viral di media sosial.
Aksi tersebut viral hinggal tersebar di media sosial seperti Facebook dan Twitter, ada perdebatan antara pengurus gereja dengan warga yang mengaku pengurus Rukun Warga (RW) setempat.
Proses mediasi pun dilakukan oleh pihak pemerintah maupun kepolisian pada Kamis, 23 maret 2023. Namun, karena diduga belum terjadi kesepakatan, puluhan jamaat GKPS datangi Mapolres Purwakarta pada Sabtu, 25 Maret 2022 kemarin, guna meminta pengamanan ibadah.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Purwakarta Kota, AKP Subagyo mengatakan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengamanan terhadap daerah-daerah yang tidak kondusif.
"Untuk kegiatan ibadah sudah ada aturannya, silakan ikuti aturan, kepolisian tidak punya kewenanganan menentukan tempat ibadah. Untun yang bisa menentukan adalah Kementrian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah daerah, kami mencoba mengkomunikasikan dan menengah," ucap Subagyo kepada wartawan, Minggu, 26 Maret 2023.
Kapolsek mengatakan, Kapolres tidak memiliki kewenangan untuk menyediakan tempat beribadah. Hal tersebut dikarenakan yang berhak adalah bupati.
"Hal itu merupakan kewenangan bupati atas rekomendasi dari Kemenag dan FKUB sesuai dengan Peraturan 2 Menteri nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah," Ucap Subagyo.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tetap akan melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah apabila dilokasi atau tempat ibadah yang sudah diijinkan oleh pemerintah.
Baca Juga:FIFA Resmi Batalkan Drawing di Bali, Bagaimana Nasib Piala Dunia U-20 2023 Indonesia?