PURWASUKA - Polisi berhasil menangkap maling spesialis rumah kosong yang beraksi di Perumahan Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Pelaku berinisial AA (43) terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena mencoba melarikan diri dengan cara melawan saat ditangkap petugas Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku ini merupakan spesialis maling yang beraksi di rumah kosong.
Pelaku juga adalah residivis kasus serupa. AA merupakan warga Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Serang Banten, Sabtu 25 Maret 2023
“Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama yaitu pencurian rumah kosong. Pelaku sebelumnya sudah dua kali melakukan aksinya,” ucapnya, Sabtu, 24 Maret 2023.
Kapolres menerangkan, pelaku sempat mencoba melukai petugas dengan cara menabrakkan motornya ke petugas untuk melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti laptop dan uang Rp500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya mengutip dari Tvberita.co.id.
Baca Juga:4 Resep Olahan Sup Khusus Si Kecil Sahur dan Berbuka, Dijamin Praktis dan Bernutrisi