16 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Dibekuk Polres Karawang, Modusnya Begini

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Dia menerangkan, sebagian dari pelaku yang ditangkap menjual obat terlarang melalui tokon kosmetik hingga konter handphone.

Faqih
Jum'at, 24 Maret 2023 | 20:07 WIB
16 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Dibekuk Polres Karawang, Modusnya Begini
Ilustrasi tersangka narkoba ditangkap. (Pixabay)

PURWASUKA - Sebanyak 16 pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang yang beraksi di wilayah Kabupaten Karawang ditangkap polisi

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Dia menerangkan, sebagian dari pelaku yang ditangkap menjual obat terlarang melalui tokon kosmetik hingga konter handphone.

"Sebanyak 16 pengedar narkotika dan obat-obatan keras tertentu (obat-obatan terlarang) di Karawang telah ditangkap," ujarnya, Jumat, 24 Maret 2023.

Seluruh pelaku ini ditangkap selama bulan Maret 2023. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari sejumlah wilayah Bekasi

Baca Juga:Waduh! Ada 25 Pasangan Mesum Diamankan Petugas di Karawang

Kemudian mereka menjualnya kembali di wilayah Karawang dengan menjajakannya di toko kosmetik, toko kelontong dan konter handphone.

Melansir dari Antara, selain itu, pengedar tembakau Gorilla juga melakukan aksi jual beli melalui media sosial.

Sedangkan untuk para pengedar narkotika jenis sabu, pelaku mendapatkan dengan cara sistem tempel, yaitu diletakkan di suatu tempat yang sepi oleh pengedar atau saling bertemu antara konsumen dengan para pengedar, dan ada juga yang menggunakan sistem melalui jasa pengiriman barang.

Kapolres menyebutkan, 16 orang yang ditangkap itu terjerat dalam 13 kasus narkotika dan obat keras tertentu.

Dari 13 kasus narkotika dan obat keras itu, delapan kasus obat keras tertentu di Kecamatan Rengasdengklok, Kotabaru dan Purwasari.

Baca Juga:Begal Motor yang Ditembak Polisi Karawang Ternyata Residivis Kasus Serupa

Kemudian empat kasus narkotika jenis sabu di wilayah Banyusari, Telukjambe Timur, Lemahabang dan Cibuaya.

Selain itu, ada juga satu kasus peredaran tembakau sintetis jenis gorilla yang terungkap di wilayah Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 32,12 gram, obat-obat terlarang sebanyak 21,440 butir dan tembakau gorilla seberat 58,00 gram.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Purwasuka

Terkini

Tampilkan lebih banyak