PURWASUKA - Polisi masih mendalami Pasal Undang-undang ITE pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Pasal UU ITE ini terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh Mario.
“Masih didalami,” katanya, Rabu, 22 Maret 2023.
Diketahui, bahwa pada kasus penganiayaan ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19).
Baca Juga:Berusia 75 Tahun, Roy Hodgson Pelatih Tertua Sepanjang Sejarah Liga Inggris
Serta keterlibatan pacar dari Mario dalam kasus penganiayaan tersebut, perempuan berinisial AG (15) berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) disebut mengirimkan video aksi penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) kepada sejumlah pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan perihal adanya kiriman video penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario.
“Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi,” katanya melansir dari PMJNews.com.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka yang dialami oleh korban David ke pihak lain sebelum dirinya ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.
“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak,” ucapnya.
Terkini, Hengki menambahkan pihaknya sedang mendalami motif dari tersangka Mario mengirimkan foto dan video tersebut ke sejumlah pihak.
“Kita sedang dalami motivasinya,” pungkasnya.