Peradi Desak Jaksa Lakukan Banding Terkait Vonis Ringan Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Ini Alasannya

Menurutnya, vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.

Faqih
Senin, 20 Maret 2023 | 19:11 WIB
Peradi Desak Jaksa Lakukan Banding Terkait Vonis Ringan Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Ini Alasannya
Ilustrasi vonis hakimi. (Freepik)

PURWASUKA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding terkait dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang terhadap mantan Kasat Narkoba Edi Nurdin Massa.

Menurutnya, vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, vonis itu dinilainya juga tidak adil. Mengingat, terdakwa merupakan orang yang mengerti tentang bahaya pengaruh narkoba yang bisa merusak generasi muda bangsa ini.

"Di mana letak keadilan buat orang? Sementara dia itu pejabat dan paham aturan hukum, tapi kenapa cuma diputus 7 tahun,” katanya, Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga:Pemuda Hindu di Mataram Bersemangat Pawai Ogoh-ogoh Setelah 3 Tahun Tak Ada

Asep mengatakan, desakan ini juga tanpa sebab lantaran terdakwa juga telah mencoreng nama baik institusi Polri.

“Apa karena gara-gara semua APH (aparat penegak hukum) harus seperti ini? Nah ini lah yang harus kita soroti, karena seharusnya untuk orang yang mengerti hukum itu ditambah dalam tuntutan, karena toh dia punya jabatan yang mempermalukan instansi Polri,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.

Apabila JPU tak melakukan banding, sambungnya maka akan menjadi pertanyaan besar bagi publik. Mengingat terdakwa sama-sama mantan APH.

“Kalau jaksa gak melakukan banding, maka ada apa dengan jaksa saat ini. Jangan sampai karena sama-sama penegak hukum, hukumannya harus dibeda-bedakan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun penjara kepada mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Massa.

Baca Juga:Sama-sama Pernah Dirumorkan Jadi Selingkuhan Raffi Ahmad, Wajah Ayu Ting Ting dan Mimi Bayuh Disandingkan

Tak hanya itu, majelis hakim pun menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Edi Nurdin Massa.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim PN Karawang karena terdakwa dinyatakan bersalah dengan menyimpan narkoba jenis sabu lebih dari lima gram.

Kepala Kejasaan Negeri Karawang, Syaifulah mengatakan, terkait dengan upaya banding dengan vonis tersebut, pihaknya akan meminta pendapat JPU.

“Sebentar kami minta pendapat JPU,” kata Syaifulah singkat.

Purwasuka

Terkini

Grup band Coldplay akan menggelar konsernya di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Rencananya band asal Inggris ini akan manggung pada 15 November 2023 mendatang.

Nasional | 10:28 WIB

Mantan Istri Gading Marten, Gisel beri dukungan pada Rebecca Klopper yang terseret kasus video dewasa yang mirip wajah pacar Fadly Faisal tersebut.

Ragam | 09:43 WIB

Susunan kepengurusan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2023-2027, resmi dilantik. Prosesi tersebut baru dilakukan selang tiga bulan setelah Kongres Luar Biasa (KLB).

Nasional | 09:24 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan berupaya mempercepat penyusunan berkas dakwaan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Nasional | 09:04 WIB

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), secara gamblang menginformasikan prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat (Jabar) pada 27 Mei 2023.

Jabar | 06:31 WIB

Prediksi AC Milan vs Juventus di Serie A Liga Italia 2022-2022 menarik kita ketahui. Ini akan menjadi laga big match di Liga Italia.

Ragam | 06:26 WIB

Pelatih Liverpool, Jurgen Klopp menaruh harapan besar pada Borussia Dormund. Ia ingin mantan timnya tersebut bisa juara Liga Jerman 2022-2023.

Ragam | 05:46 WIB

Ada beberapa Kode Redeem FF 26 Mei 2023 atau Free Fire yang dapat kalian klaim untuk main bareng (mabar) teman.

Ragam | 15:05 WIB

Asisten pelatih kiper Persib, I Made Wirawan, antusias menyambut Liga 1 2022/2023. Kompetisi musim ini akan menjadi tahun pertama Made menjalani peran baru setelah pensiun sebagai pemain.

Ragam | 14:52 WIB

Bank BJB hari ini, kamis (25/5) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Luar Biasa (RUPSLB).

Jabar | 14:04 WIB

Satu pelaku perampokan memaksa pegawai minimarket untuk menyerahkan kunci brankas uang sambil menodongkan pistol

Metropolitan | 18:21 WIB

Tak hanya memukul wanita, pelaku juga memukuli sopir yang menegurnya karena menyerobot antrean SPBU

Metropolitan | 18:16 WIB

Trunoyudo juga menegaskan penyidik akan secara proporsional dan profesional dengan mengedepankan scientific crime investigation

Metropolitan | 18:09 WIB

Karyoto merasa bertanggung jawab atas ramai pemberitaan terkait Mario Dandy

Metropolitan | 15:45 WIB

"Pelaku dua orang ditangkap di Tanah Abang. Salah satu pelaku merupakan residivis," ujar Hengki

Metropolitan | 12:18 WIB

Kondisi Angela Lee bikin khawatir.

Gosip | 00:05 WIB

Azriel Hermansyah meluapkan kekesalannya terhadap oknum yang disebut-sebut tak senang jika melihat keluarganya akur.

Gosip | 23:30 WIB

Video berdurasi enam menit 48 detik itu menggunakan foto Inara Rusli bersama Ivan Gunawan dan seorang laki-laki yang tidak diketahui siapa.

Gosip | 22:35 WIB

Reaksi Mulan Jameela saat membimbing Lesti Kejora latihan bareng Ahmad Dhani jadi perhatian netizen. Mengapa?

Gosip | 22:23 WIB

Indra Bekti dan Aldila Jelita masih berhubungan baik meski sudah bercerai.

Gosip | 21:53 WIB
Tampilkan lebih banyak