PURWASUKA - Modus penipuan dengan menggunakan surat tilang dengan format aplikasi (Apk) meresahkan masyarakat. Pasalnya, bila diklik maka uang korban yang ada di rekening bisa terkuras.
Pelaku tindak kejahatan ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait dengan mekanisme tilang elektronik. Padahal, tilang elektronik tidak dikirimkan melalui pesan singkat Whatsapp tetapi ke alamat rumah pelanggar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko menerangkan, mekanisme penilangan secara elektronik atau ETLE akan otomatis menangkap gambar pengendara yang melintas.
Kemudian, bila terlihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka secara otomatis menjadi barang bukti yang akan dikirimkan ke kantor pusat pengolahan.
Baca Juga:Mengenal Sapardi Djoko Damono, Sastrawan Terkemuka yang Jadi Google Doodle Hari Ini
"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” ucap Truno melansir dari PMJNews.com, Senin, 20 Maret 2023.
Usai media gambar barang bukti sudah diketahui data kendaraannya, lanjut Trunoyudo, petugas kemudian akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya.
Trunoyudo mengatakan, surat tilang yang dikirimkan oleh petugas tidak pernah dikirimkan secara elektronik melalui pesan WhatsApp.
"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," pungkasnya.
Baca Juga:7 Remaja di Medan Hendak Tawuran Bawa Celurit Ditangkap