PURWASUKA - Terkait dengan wacana restorative justice untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) tidak ada.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Ketut menerangkan, terkait kasus ini tidak laik mendapatkan restorative justice. Bahkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun tidak menawarkan hal tersebut kepada korban dan pelaku.
"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," ucapnya pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Baca Juga:Megawati Curhat Sering Dibully Media: Saya Bisa Gugat Tapi Kasihan, Mereka Cari Makan Juga
Lebih lanjut Ketut milai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sangat keji. Karena itu, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.
"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," katanya melansir dari PMJNews.com.
Selain kepada tersangka Mario dan Shane, Ketut juga memastikan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pelaku AG, yang masih di bawah umur.
Sementara terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, dia menambahkan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.
Baca Juga:Erick Thohir Selaraskan Agenda PSSI dengan Jadwal AFC