PURWASUKA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun penjara kepada mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Massa.
Tak hanya itu, majelis hakim pun menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Edi Nurdin Massa.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim PN Karawang karena terdakwa dinyatakan bersalah dengan menyimpan narkoba jenis sabu lebih dari lima gram.
“Menyatakan terdakwa Edi Nurdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkoba golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” bunyi putusan majelis hakim dikutip dari laman PN Karawang, Minggu, 19 Maret 2023.
Baca Juga:Belasan Motor Knalpot Bising Diamankan di Sumbar
Dalam putusan itu, dijelaskan juga apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp1 miliar makan akan diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.
Edi Nurdin Massa dijatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 10 tahun penjara.
JPU pun belum memutuskan untuk melakukan upaya banding terkait dengan putusan majelis hakim ini.
Kepala Kejasaan Negeri Karawang, Syaifulah mengatakan, terkait dengan upaya banding dengan vonis tersebut, pihaknya akan meminta pendapat JPU.
“Sebentar kami minta pendapat JPU,” kata Syaifulah singkat.
Baca Juga:Aurel Hermansyah Bercadar Saat Umroh, Didoakan Makin Istiqomah
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa.
Edi ditangkap berkaitan dengan kasus peredaran narkoba.
“Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa, 16 Agustus 2022 mengutip dari Tvberita.co.id.
Edi ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB.
Selain itu, AKP Edi juga diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi bersama tersangka kasus narkoba lain.