PURWASUKA - Polisi mengungkap asal usul tembakau sintetis yang dikonsumsi 17 pelajar SMA di Kabupaten Barat. Barang haram tersebut, didapatkan melalui pemesana lewat media sosial.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. Dia menerangkan, pelajar yang ditangkap itu kedapatan mengkonsumsi tembakau sintetis di luar jam sekolah.
"Dengan cara membeli melalui akun medsos Instagram dengan harga Rp200 ribu," ucapnya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Dia menyebutkan, para pelajar yang mengkonsumsi tembakau sintetis itu diamankan pada Minggu, 12 Maret 2023. Sebanyak delapan pelajar yang berasal dari SMKN Pertanian Lembang karena diduga telah menggunakan tembakau sintetis.
Baca Juga:Megawati Bertemu Jokowi Selama 3 Jam di Istana Merdeka, PDIP Bongkar Isi Pembicaraan
Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian menurutnya polisi kembali mengamankan 9 pelajar yang berasal dari sekolah yang berbeda yakni SMAN 1 Lembang.
"Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan merupakan pelajar aktif kelas 10 sampai dengan kelas 12," ucap Ibrahim.
Karena 17 pelajar itu masuk ke dalam kategori penyalah guna, menurutnya mereka dirujuk untuk direhabilitasi di fasilitas swasta. Menurutnya rehabilitasi itu pun dilakukan setelah berkoordinasi dengan para orang tua siswa dan sekolah.
"Penyidik memanggil orang tua mereka dan pihak sekolah dengan maksud tujuan untuk diketahui yang telah diperbuat oleh ke-17 pelajar tersebut," katanya melansir dari Antara.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan 38 orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Dari 38 itu, 17 orang di antaranya merupakan pelajar dari tingkat SMA.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Kusmawan mengatakan pengungkapan itu diawali dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di wilayah KBB.
"Ketika pelajar diamankan itu kita segera menghubungi orang tua dan pihak sekolahnya untuk selanjutnya dimintai pertanggungjawaban, kan ini di bawah umur," pungkasnya.