Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 17 Maret 2023 | 23:17 WIB

Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 18 Maret 2023 Disini

Faqih
Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 18 Maret 2023 Disini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Instagram/Simrestabesbdg1)

PURWASUKA - Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Sabtu, 18 Maret 2023 ada di satu tempat yakni Plaza Pagaden.

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Karawang Pada Sabtu 18 Maret 2023

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga:Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 18 Maret 2023

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Purwasuka

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda