PURWASUKA - Polisi mengungkapkan bahwa tersangkan Mario Dandy Satriyo (20) sempat menyebarkan video aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada Cristalino David Ozora (17) ke sejumlah pihak lain.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Dia menyebutkan video aksi penganiayaan tersebut dikirimkan ke dua orang lain.
"Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi," katanya, Jumat, 17 Maret 2023.
Tak hanya itu, tersangka juga mengirimkan juga foto-foto luka yang dialami oleh korban David ke pihak lain. Hal ini dilakukan Mario Dandy sebelum dirinya ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.
Baca Juga:Klub Liga Indonesia Bisa Impor Pemain Singapura Kelas Wahid, Siapa Saja?
"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," katanya melansir dari PMJNews.com
Terkini, Hengki menambahkan pihaknya sedang mendalami motif dari tersangka Mario mengirimkan foto dan video tersebut ke sejumlah pihak.
“Kita sedang dalami motivasinya,” pungkasnya.