PURWASUKA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo mencapai babak baru. Kini, berkas tersangka lainnya yakni AG (15) sudah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penerimaan berkas perkara AG (15), salah satu pelaku kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17) ini sebagaimana diungkapkan langusng oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani.
"Untuk teman-teman ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," ungkap Reda Manthovani kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut Reda menjelaskan, saat ini Kejati DKI tengah meneliti dan mempelajari berkas AG. Dia menyebut berkas AG lebih dulu diterima karena yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.
Baca Juga:'Keluarga Korban Nangis Tiada Henti' Jeritan Mereka saat Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas
"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," ucapnya.
"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih dia bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," sambungnya.
Menurut Reda, berkas perkara AG akan diteliti dalam waktu tujuh hari. Dia juga menyamapaikan, jaksa yang akan menangani dakwaan terhadap AG merupakan jaksa spesialis anak.
(Penelitian berkas) tujuh hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan. Ya, kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April dah bisa," tukasnya.***
Baca Juga:Silang Pernyataan Mario Dandy Vs Amanda Soal Dugaan AG Dilecehkan David