PURWASUKA - Pelaku pencurian dengan kekerasan sebuah minimarket di Dusun Srijaya, Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang terancam penjara sembilan tahun.
Atas kejahatannya, pelaku berinisial BY (27) itu dijerat dengan pasal 365 ayat 1KUHPidana tentang Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan Kekeraaan atau Ancaman Kekerasan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam untuk mengancam pegawai minimarket tersebut.
Pelaku pun sempat menodongkan senjata tajam ke leher pegawai tersebut. Kemudian, pelaku meminta pegawai minimarket lainnya untuk masuk kedalam gudang.
Baca Juga:Polisi Karawang Lesatkan Timah Panas ke Pencuri Minimarket, Kronologisnya Begini
Setelah masuk ke gudang, pegawai itu kemudian dikurungnya dalam gudang tersebut.
“Kemudian pelaku mengambil dua unit handphone milik pejaga, selanjutnya pelaku menguras uang di laci Alfamart dan kabur,” kata Wirdhanto, Kamis, 16 Maret 2023.
Adapun motif pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu karena persoalan ekonomi.
Wirdhanto mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihkanya mendapatkan laporan pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan rekaman CCTV aparat kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri fisik dari pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Baca Juga:Warga Karawang Waspada Bila Melintasi Jalan Ini, Kondisinya Begini
“Pelaku kita tangkap saat sedang bersembunyi di rumahnya yang berada di Dusun Turimulya, Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang,” katanya.
Wirdhanto menambahkan, pelaku hendak kabur melarikan diri dengan menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam yang diambilnya.
“Selanjutnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kebagian kaki sebelah kanan pelaku," katanya mengutip dari Tvberita.co.id.