PURWASUKA - Ekonomi menjadi motif selebgram Akbar atau ajudan pribadi melakukan penipuan dan penggelapan terhadap temannya hingga merugikan korban AL (39) rugi Rp1,3 miliar.
“Yang jelas alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi,” Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Rabu, 15 Maret 2023.
Syahduddi mengatakan, uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Dimana uang yang diperoleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” katanya.
Baca Juga:Resep Pempek Khas Palembang, Masuk 5 Besar Seafood Paling Enak di Dunia
Lebih lanjut, diungkapkan oleh Syahduddi bahwa uang yang diperolehnya tersebut sudah digunakan oleh tersangka.
“Saat ini uang yang digunakan sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan selebgram bernama Akbar atau Ajudan Pribadi dilakukan terhadap korban berinisial AL (39) yang merupakan temannya sendiri.
Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Syahduddi menuturkan, tersangka Akbar melakukan aksinya dengan menawarkan temannya mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta ke AL pada 2 Desember 2021.
Baca Juga:Rizky Ridho Dirumorkan Gabung Persija, Thomas Doll: Kami Harus Respek ke Klub Lain
Korban yang tertarik kemudian melakukan transfer pembayaran kepada tersangka.
“Bahasanya mengenal makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya ‘kok murah?’. Dibilang ‘iya murah nih tapi surat lengkap’. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang,” pungkasnya melansir dari PMJNews.com.
Setelah korban transfer pembayaran ke tersangka, korban tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan tersangka hingga akhirnya melaporkan perbuatannya ke polisi.
“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada,” papar Syahduddi.
“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar,” jelasnya.