PURWASUKA - Selebgram Akbar alias ajudan pribadi terancam hukuman penjara selama empat tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap temannya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, tersangka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap temannya berinsial AL (39).
“Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan,” katanya, Rabu, 15 Maret 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Baca Juga:5 Rekomendasi Atasan untuk Pria Gemuk, Tampil Stylish dan Casual di Mall!
Dia menerangkan, tersangka Akbar melakukan aksinya dengan menawarkan temannya mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta ke AL pada 2 Desember 2021.
Sambungnya, Korban yang tertarik kemudian melakukan transfer pembayaran kepada tersangka.
“Bahasanya mengenal makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya ‘kok murah?’. Dibilang ‘iya murah nih tapi surat lengkap’. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang,” ucapnya melansir dari PMJNews.com.
Setelah korban transfer pembayaran ke tersangka, korban tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan tersangka hingga akhirnya melaporkan perbuatannya ke polisi.
“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada,” papar Syahduddi.
Baca Juga:K-drama The Real Has Come Bagikan Poster Karakter Baru: Ada Ahn Jae Hyun!
“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar,” katanya.