PURWASUKA - Polisi menetapkan selebgrama Akbar alias ajudan pribadi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya ini, korban menglami kerugian hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap ajudan pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan atas laporan korban.
Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh ajudan pribadi merugi sebesar Rp1,3 miliar.
“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," katanya pada Selasa, 14 Maret 2023..
Baca Juga:Baru 2 Bulan Bergabung, Ridwan Kamil Mendadak Jadi Magnet Penambahan Kader Partai Golkar
Andri memastikan tersangka Akbar telah melakukan penipuan dan penggelapan dari laporan awal yang diterima pada November 2022.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” katanya.
Melansir dari PMJNews.com, tersangka dibawa ke tempat konferensi pers oleh penyidik di lobi Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini Rabu, 15 Maret 2023 (15/3/2023).
Tidak ada ekspresi dari tersangka Akbar saat dibawa ke tempat konferensi pers. Saat dibawa, ia menghindari tatapan dengan awak media yang menyorot.
Baca Juga:Investor Kasih Restu BMRI Pecah Saham