PURWASUKA - Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku pelecehan seksual terhadap 10 siswi sekolah dasar (SD) terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku berinsial ES (43) yang sehari-hari bekerja sebagai office boy (OB) di SD tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Tomy, Senin, 6 Maret 2023.
Dia menerangkan, pelaku ini mengaku penasaran dengan para korban hingga nekat melakukan perbuatan mesum kepada 10 siswi SD tempatnya bekerja.
Baca Juga:3 Alasan Nonton Drama Korea Oasis, Dibintangi Jang Dong Yoon dan Seol In Ah
“Pelaku melakukan aksinya karena rasa penasaran, tidak ada yang lain,” ucapnya.
Perilaku mesum yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korban sudah terjadi dalam tiga bula terakhir. Modusnya yakni dengan meminta makanan atau jajanan kepada para korbannya.
Apabila tidak diberikan, pelaku kemudian memegang pundak, payudara hingga bokong para korbannya.
“Ada 10 korban, rata-rata di bawah umur. Berbeda hari tindak cabulnya,” katanya.
“Kejadiannya dilakukan di lorong sekolah,” tambah Tomy.
Baca Juga:Dalam Tiga Bulan, OB di Karawang Lecehkan 10 Siswi SD, Polisi Ungkap Modusnya