PURWASUKA - Rencana pemekaran Kabupaten Subang Utara disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Subang. Kedua pihak ini setuju pada Rapat Paripurna DPRD pada 1 Maret 2023.
Pemekaran Kabupaten Subang Utara ini disetujui dalam penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Subang dengan Bupati Subang tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Subang Utara
Bupati Subang H Ruhimat menerangkan, berdasarkan kajian bahwa pemekaran Kabupaten Subang Utara ini berdasarkan aspirasi dari masyarakat pada tahun 2012.
Masyarakat menginginkan adanya pemekaran wilayah berdasarkan kajian dari tim peneliti dari Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 2020.
Disebutkannya, Kabupaten Subang sudah terbilang masuk dalam kategori mampu. Sehingga dapat direkomendasikan untuk melakukan pemekaran daerah.
Setelah ajuan pembahasan dari pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Subang dan juga rapat-rapat pembahasan mengenai pemekaran daerah ini, puncaknya pada 5 Agustus 2022 telah diadakan musyawarah yang telah melahirkan berita acara diantaranya mengenai dukungan DPRD Kabupaten Subang, kesepakatan nama daerah otonomi baru, penunjukkan ibukota calon daerah otonomi baru, dan juga batas antara daerah induk dengan daerah calon otonomi baru.
"Dalam upaya penataan wilayah pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik. Penataan wilayah idealnya dilakukan seiring dengan perkembangan suatu daerah agar pertumbuhan dan kemajuan tidak terpusat di satu tempat saja. Implementasi penataan wilayah tersebut salah satunya berupa pemekaran daerah," ucapnya melansir dari Tintahijau.com.
Dia menyatakan ingin merubah paradigma bahwa pemekaran daerah merupakan indikasi pemerintahan yang gagal karena tidak mampu mempertahankan kesatuan dan persatuan daerahnya. Hal tersebut perlu dirubah karena melihat tujuan dari pemekaran daerah yaitu pemerataan pertumbuhan dan kemajuan, maka dampak positif bagi masyarakat juga akan lebih besar.
Jumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat dinilai masih timpang jika dibandingkan dengan provinsi di sekitarnya. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan finansial bagi provinsi Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak namun tak sebanding dengan jumlah dana alokasi umum yang diterima lebih sedikit.
Oleh karena itu Gubernur Jawa Barat sangat mendukung program pemekaran daerah baik kabupaten maupun kota yang ada di Jawa Barat.
Baca Juga:Profil Lucky Hakim, Aktor yang Mendadak Mundur dari Wakil Bupati Indramayu
Ruhimat juga memaparkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi daerah yang diatur dalam pasal 37 UU 23 tahun 2014 meliputi musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota, persetujuan bersama DPRD Kabupaten/kota induk dengan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/kota induk, dan persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur dari daerah Provinsi yang mencakupi daerah persiapan Kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Lebih jauh dia menyebutkan di Jawa Barat ada 8 usulan pemekaran kabupaten/kota lainnya yaitu Bogor Barat, Bogor Timur, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Garut Utara, Indramayu Barat, Cianjur Selatan, dan Tasikmalaya Selatan.