PURWASUKA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dia menyebutkan, keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan juga Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky.
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” katanya, Jumat, 17 Februari 2023.
Djuyamto mengatakan, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf telah mengajukan banding pada hari Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga:Pengemudi NMAX Seruduk Minimarket di Kemang Jaksel, Motornya Masuk ke Rak Makanan
Sementara tim penasihat hukum dari tiga terdakwa lain mengajukan bandingnya pada hari Kamis, 15 Februari 2023 kemarin.
Pengajuan banding atas vonis tersebut juga dibenarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ,” ucap kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan melansi dari PMJNews.com.
“Sudah (daftarkan pengajuan banding),” kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Baca Juga:Kronologi Polisi Ngamuk Hancurkan Mobil di Kendal, Sempat Terperosok Masuk Parit
Sementara untuk dua terdakwa lain, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.