Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim PN Jaksel

Vonis ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Faqih
Senin, 13 Februari 2023 | 16:18 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim PN Jaksel
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PURWASUKA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diputus vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini dibacakan langsung oleh  Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” katanya melansir dari PMJNews.com, Senin 13 Februari 2023.

Putusan ini terkait dengan keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga:Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Purwasuka

Terkini

Tampilkan lebih banyak