Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 07 Februari 2023 | 23:24 WIB

Berikut Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 8 Februari 2023

Faqih
Berikut Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 8 Februari 2023
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Instagram/Simrestabesbdg1)

PURWASUKA - Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Rabu (8/2/2023) ada di satu tempat yakni Mal Cikampek.

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Baca Juga:Solo Technopark Jadi Rekomendasi Tempat Nongkrong Baru di Solo, Ada Fasilitas Apa Saja?

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga:Jordi Amat Tampil di Luar Posisinya, JDT Hancur Lebur di Tangan Zenit St Petersburg

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Purwasuka

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda