Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 07 Februari 2023 | 23:15 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 8 Februari 2023

Faqih
Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 8 Februari 2023
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. (ANTARA/[email protected]/am)

PURWASUKA - Bagi warga Kabupaten Purwakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Purwakarta pada Rabu (8/2/2023) ada di satu tempat yakni Tokma Munjuljaya.

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Purwakarta.

Baca Juga:Kumpulan Resep Pie Cokelat Gampangnya Kebangetan, Spesial Isi Vla hingga Pakai Oreo

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga:BMKG: Gempa M 5,2 Di Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Purwasuka

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda