PURWASUKA - Korban pencabulan ayah kandungnya berinisial R (43) yang terjadi di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang mengalami trauma berat. Pasalnya, korban dinodai oleh pelaku selama tujuh tahun hingga melahirkan bayi.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku mencabuli korban lebih dari 75 kali sejak tahun 2016. Akibat perilaku bejat pelaku, kondisi psikologis korban mengalami trauma berat.
“Selama 7 tahun korban sering digauli oleh bapaknya sejak tahun 2016 ketika korban berusia empat belas tahun,” katanya pada Kamis (2/2/2023).
Untuk mengatasi trauma yang dialami korban, pihaknya menggandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Karawang untuk melakukan pendampingan secara psikologis.
Baca Juga:Ulasan Buku Sedikit Itu Cukup: Isi Lemari Terbatas, Hati Tetap Puas
“Kami juga melibatkan ahli psikolog untuk memastikan bahwa traumatis dari korban bisa segera diatasi,” katanya.
Aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terbongkat setelah warga membantu proses persalinan korban di rumah kontrakannya.
“Kemudian ketika didesak siapa ayah dari jabang bayi tersebut, korban akhirnya mengaku bahwa anak yang dilahirkannya adalah anak dari bapak kandungnya sendiri,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” pungkasnya.
Baca Juga:Shin Tae-yong Blak-blakan, Sebut Pemain Timnas Indonesia Main Bola Tak Pakai Otak