PURWASUKA - Sejumlah pengendara motor yang menggunakan knalpot bising terjaring razia polisi Purwakarta. Pemilik beserta motornya diamankan ke Mapolres Purwakarta.
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Warjo mengatakan, razia knalpot bising ini merespon keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara kendaraan yang berisik.
"Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan razia," katanya, Kamis (2/2/2023).
Dia menerangkan, penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:7 Pemain Sepak Bola dengan Gaji Termahal di Liga Inggris, Ada Jagoanmu?
"Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” katanya.
Pengendara yang terjaring razia knalpot bising selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim," jelas Warjo.
Selain kendaraan roda dua, sambung dia, ke depan pihaknya juga akan merazia kendaraan roda empat dan jika kedapatan maka Satlantas Polres Purwakarta akan memberikan sanksi tilang ETLE mobile.
"Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” pungkasnya.