PURWASUKA - Kebakaran menghanguskan tiga kios dan rumah warga di Jalan Raya Citeko, Kampung Pamoyanan, Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Kamis (2/1/2023).
Kapolsek Plered, Kompol Suparlan mengatakan, menyebut peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 02.30 WIB, dini hari itu, diduga akibat konsleting listrik dari bagian belakang rumah kios sembako.
"Dugaan awal penyebab kebakaran, diduga akibat korsleting listrik dari bagian belakang rumah yang menyatu dengan kios sembako. Ada sebanyak 3 kios yang hangus terbakar," katanya.
Dijelaskannya, api berasal dari bagian belakang rumah yang diduga dari korsleting listrik kemudian menjalar ke seluruh rumah dan kios sembako terbakar habis yang bangunanya menyatu dengan rumah tersebut.
Baca Juga:Mick Schumacher Resmi Merapat ke McLaren dan Mercedes, Cuma Jadi Pebalap Cadangan
"Api kemudian menjalar ke dua kios lainnya yakni kios pangkas rambut dan kios konter handphone. Kios pangkas rambut terbakar habis, sedangkan untuk kios konter handphone hanya terbakar bagian belakangnya saja untuk barang-barang di konter handphone tersebut masih aman," jelas Suparlan.
Saat kebakaran tersebut, kata Kapolsek, pemilik kios pangkas rambut dan konter handphone sedang tidak berada di tempat kejadian, sebahagian besar tempat usaha sudah habis terbakar dan banyak barang usaha tak berhasil diselamatkan.
"Sebelum tim damkar tiba, pemilik kios seembako dibantu warga mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya. Akibatnya, bangunan utama kios rusak berat. Tidak ada korban jiwa ataupun korban luka dalam peristiwa tersebut," ungkap Suparlan.
Kapolsek menambahkan, untuk memadamkan api, sebanyak 4 mobil kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Purwakarta dikerahkan ke lokasi. Api pun dengan cepat dapat di jinakan petugas.
"Kurang lebih 1 jam dari mulai kebakaran, api berhasil dipadamkan. Dan untuk penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Semantara kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 350 Juta Rupiah," pungkasnya
Baca Juga:Alasan DPR RI Batal Gelar Rapat Dengar Aspirasi Kasus Kematian Hasya