PURWASUKA - Jasa pembiayaan atau leasing diminta Polres Karawang agar mematuhi aturan yang berlaku terkait persoalan kredit macet pembayaran angsuran kendaraan.
Imbauan ini disampaikan langsung Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. Dia mengatakan, imbauan ini guna mencegah terjadinya bentrok antar ormas yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
"Imbauan kami kepada pihak leasing, pihak terkait lain serta masyarakat menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku saja terkait persoalan kredit macet," ucapnya pada Jumat (27/1/2023).
Dia juga menerangkan, bila ada sengketa soal kredit macet pihak kepolisian juga siap membantu. Hal ini dilakukan guna menghindari keributan akibat penagihan kredit macet oleh pihak ketiga.
Baca Juga:3 Cara Menulis Novel agar Bisa Dijadikan Film oleh Produser Film
Polres Karawang sebelumnya telah melakukan penangkapan tiga orang pelaku dalam peristiwa bentrokan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah Karawang, Jawa Barat.
"Bentrokan terjadi karena salah paham masalah penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku," ucap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Penarikan kendaraan dilakukan oleh sejumlah anggota LSM setelah mereka ditugaskan sebagai penagih utang (debt collector) atas kredit macet oleh salah satu perusahaan leasing di Karawang. Kebetulan saat itu konsumennya anggota LSM lain.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S alias M, dan A alias B, serta M alias T. Ketiganya melakukan pemukulan terhadap korban YH alias J dan pembacokan terhadap korban SY.
Dia menyampaikan, kejadian bermula pada Selasa (10/1). Saat itu pelaku menanyakan maksud isi pesan suara (voice note) berisi ancaman yang dikirim oleh korban kepada dirinya.
Baca Juga:Polisi Tangerang Selatan Tangkap 7 Terduga Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo
Pada Selasa malam itu, pelaku mendatangi korban di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Karawang Timur
Di lokasi kejadian, pelaku inisial S langsung turun dari kendaraannya dan menghampiri korban YH, diikuti oleh pelaku lain berinisial A. Saat itu korban tengah duduk di warung.
Kemudian korban langsung dihampiri, dan langsung dipukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh.
Korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI, dan dijambak rambutnya oleh pelaku A alias B.
Melihat kejadian tersebut, korban SY yang hendak melerai namun dihalau oleh pelaku M, dan dihantam menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Akibat kejadian tersebut, punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yang mengenai paha sebelah kiri. Sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri," katanya melansir dari Antara.
Setelah melakukan aksinya para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
"Kami melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap tiga pelaku di wilayah Cikarang," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu bilah golok, samurai, serta tiga unit mobil jenis Toyota Rush putih, Toyota Agya hitam, serta mobil Daihatsu Ayla merah.
"Dua pelaku pengeroyokan kami jerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, dan seorang pelaku pembacokan yang mengakibatkan luka berat dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres.