PURWASUKA - Polsek Bungursari, Polres Purwakarta menyita 65 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari dua warung jamu di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (22/1/2023).
Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto menyebut, operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman dan Kondusif.
"Operasi pekat kita lakukan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat, dan ini merupakan bentuk penegakan hukum kepolisian karena kita ketahui bersama minuman keras beralkohol ini sebagai salah satu penyebab terjadinya potensi suatu tindak kriminal," katanya, Senin (23/1/2023).
Dijelaskannya, operasi pekat di fokuskan pada lokasi yang diduga sebagai tempat menjual miras di wilayah Hukum Polsek Bungursari.
Baca Juga:Ronaldo Merasa Debutnya di Al Nassr Bagus, Padahal Tak Cetak Gol
"Kita lebih menyasar ke miras, karena miras bisa menimbulkan bahaya kepada yang minum maupun orang lain. Akibat dari miras pun sudah banyak, seperti menimbulkan keributan, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya," katanya.
Melalui kegiatan seperti ini, kata Kapolsek, diharapkan dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.
"Untuk itu, personel kami perintahkan setiap harinya untuk melaksanakan operasi pekat dengan sasaran para penjual yang disinyalir masih mengedarkan minuman keras beralkohol kepada kalangan masyarakat di wilayah hukum Polsek Bungursari," pungkasnya.