PURWASUKA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur pada 22 Desember 2022. Itu terjadi usai berkas perkara tersangkan Kasus tragedi Kanjuruhan tak kunjung lengkap atau P19.
Bersaman dengan itu, masa penahanan Akhmad Hadian Lukita juga telah habis. Beda nasib dengan lima tersangka lainnya, kini berkas mereka sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan masih harus mendekan di bui sampai 20 hari ke depan.
Karena itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman menjelaskan pihaknya wajib mengeluarkan dulu Akhmad Hadian Lukita.
"Dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu," jelas AKBP Achmad Taufiqurrahman pada 22 Desember 2022.
Baca Juga:Prosesi Pemakaman Aminah Cendrakasih 'Mak Nyak Si Doel' Diwarnai Isak Tangis
Meski dibebaskan dari tahanan, Taufiq menegaskan polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Sehingga, Hadian masih berstatus tersangka.
"Kami tidak SP3. Rencananya kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali," katanya.
Sedangkan untuk berkas yang belum lengkap, Pihak kepolisian juga mengusahakan bakal secepatnya melakukan perbaikan dan melengkapi berkas perkara Akhmad Hadian Lukita.***