PURWASUKA - Tiga pengedar ditangkap Polres Karawang. Ketiga pelaku yakni ES, IL dan KU ditangkap di tempat berbeda.
Dari tangan ketiga pengedar ini barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang disita.
Kasat Narkoba Polres Karawang, Arif Zaenal Abidin mengatakan, ketiganya mengedarkan narkoba jenis sabu, ganja hingga obat-obatan terlarang yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang.
“Dalam sepekan di bulan ini, kita berhasil ungkap 3 kasus narkotika jenis sabu, ganja dan extacy,” katanya pada Rabu (14/12/2022).
Baca Juga:Siap-siap! Stray Kids Umumkan Akan Rilis Single Digital 'SKZ REPLAY' Minggu Depan
Pelaku pertama ES ditangkap di sebuah rumah di Perum Bumi Sukasari Indah, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari.
“Pelaku berinisial ES ditangkap dengan barang bukti yaitu narkotika jenis extacy sebanyak 6 1/5 butir, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone merek Realme warna biru,” kata Arif.
Pelaku kedua ditangkap yakni IL ditangkap di sebuah kantor ekspedisi yang beralamat di Jalan Dewi Sartika. Dari tangan IL pihaknya menyita ganja seberat 131,40 gram
Sedangkan pelaku ketiga yakni KU ditangkap pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kita tangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Bojong Karya II RT/RW: 010/002 Desa Rengasdengklok Selatan, pelaku berinisial KU, umur 42 tahun,” terang Arif mengutip dari Tvberita.co.id.
Baca Juga:Hajar Maroko, Mbappe Tenangkan Achraf Hakimi, Hingga Tukar Jersey dan Memakainya Terbalik
Dari pelaku KU, Arief menambahkan, pihaknya menyita 12 bungkus plastik bening berisikan kristal putih.
“Jadi berat keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak bruto 1.300 gram,” katanya.