Tegas! KPU Jabar Tak Beri Bantuan Hukum Pada Ahmad Ikhsan Soal Kasus Ini

Rifqi mengatakan, bahwa persoalan hukum yang menjerat Ahmad Ikhsan tidak terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, masalah itu tergolong persoalan pribadi.

Faqih
Sabtu, 10 Desember 2022 | 21:38 WIB
Tegas! KPU Jabar Tak Beri Bantuan Hukum Pada Ahmad Ikhsan Soal Kasus Ini
Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Ikhsan Faturahman yang saat ini terjerat kasus dugaan penipuan.

Diketahui, Ahmad Ikhsan adalah Ketua KPU Kabupaten Purwakarta. Ahmad diduga telah melakukan penipuan terhadap WSM terkait yang menjanjikan proyek bantuan kepada korban.

"Nggak ada (bantuan hukum) karena itu menyangkut masalah pribadi," katanya melansir dari Jabarnews.com, Sabtu (10/12/2022).

Rifqi mengatakan, bahwa persoalan hukum yang menjerat Ahmad Ikhsan tidak terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, masalah itu tergolong persoalan pribadi.

Baca Juga:Diprediksi Bakal Tembus 20 Persen, Rating Reborn Rich Malah Amblas

Dia pun menyarankan Ahmad Ikhsan segera menyelesaikan kasus tersebut. Baik menyangkut persoalan utang piutang dengan pihak lain, maupun proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. 

Apalagi jika yang bersangkutan merasa tidak bersalah.

"Iya tinggal menyampaikan keterangan dan klarifikasi kepada pihak kepolisian dan menyelesaikan masalah tersebut kalau memang yang bersangkutan tidak merasa bersalah," katanya.

Sebelumnya, Polres Purwakarta sedang memproses kasus hukum yang diduda membelit ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman. Polisi bahkan telah menaikan status tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan yang ditangani unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta. Yang bersangkutan (Ketua KPU Purwakarta) dilaporkan oleh WSM atas dugaan penipuan yang terjadi pada kurun waktu Januari sampai dengan November 2021 di Kabupaten Purwakarta," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. 

Baca Juga:JKN Dampingi Anak Munaeroh Berjuang Melawan Kelainan Jantung

Modusnya, Ahmad Ikhsan menjanjikan proyek bantuan dari Provinsi Jawa Barat yang akan digulirkan ke desa-desa. Selanjutnya, ia menjanjikan pengerjaan proyek tersebut kepada pihak ketiga sambil mengutip sejumlah uang. 

Belakangan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pihak ketiga yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke polisi.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Purwasuka

Terkini

Tampilkan lebih banyak