PURWASUKA - Besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2023 dimintai sebesar 13 persen. Permintaan ini berasal dari kalangan buruh Karawang.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Suparno mengatakan, besaran kenaikan upah tahun sebesar 13 persen.
"Kalau dari buruh itu kami minta 13 persen," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Dia menerangkan dengan kenaikan sebesar 13 persen itu, maka upah pekerja di Kabuaten Karawang menjadi yang tertinggi di Indonesia.
Baca Juga:Menegangkan! Ferdy Sambo Minta Brigadir J Berlutut Lalu Berkata 'Woy! Kau Tembak Cepat!'
"Kami yakin bisa nomor satu di liga pengupahan di Indonesia," ucap Suparno mengutip dari Tribunjabar.id.
Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui besaran kenaikan UMK Karawang tahun 2023 yang berasal dari rekomendasi Pemkab.
Oleh karena itu, buruh pun menggelar aksi unjuk rasa meminta UMK Karawang tahun depan naik sebesar 13 persen.
Disebutkan Suparno, UMK Karawang tahun ini yakni sebesar Rp4.798.312,00. Apabila usulan naik sebesar 13 persen, UMK Karawang tahun 2023 menjadi Rp5.422.092,56.
Ditambahkannya, bila berdasrakan hitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kenaikan Kabupaten Karawang dengan pertumbuhan ekonomi 5,85 persen menyusul dengan kenaikan capai 7,88 persen menjadi Rp 5.176.179,07.
Baca Juga:5 Rekomendasi Tabungan Bebas Biaya Admin Bulanan, Bisa Daftar Lewat Ponsel
Upah minimum buruh di Kabupaten Karawang pun tetap menjadi nomor satu di Indonesia.
Pemkab Karawang dan Apindo setempat masih belum mau memberikan komentar mengenai kenaikan UMK di Tahun 2023.