PURWASUKA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang pada tahun 2023 direkomendasikan naik sebesar 10 persen. Dengan demikian, maka nilai upah untuk pekerja di Kabupaten Subang pada tahun 2023 mencapai Rp3.370.639,88.
Rekomendasi ini disampaikan oleh Bupati Subang, Ruhimat. Dia mengatakan, keputusan rekomendasi itu setelah dilakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Subang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang.
Sementara itu, Ketua KSPSI Kabupaten Subang Warlan menerangkan, harapan para buruh terkait besaran kenaikan UMK tahun 2023 mencapai 13 persen.
Meski demikian, dia mengaku cukup memahami dengan rekomendasi kenaikan 10 persen tersebut.
Baca Juga:Eks Anak Buah Prabowo Sebut Tak Sulit Menangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Sebelumya, Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja terkait besaran UMP 2023.
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," katanya pada Senin (28/11/2022).
UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Baca Juga:12 Mata Uang dalam Satu Akun Global Wallet OCBC NISP, ke Luar Negeri Makin Nyaman
Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," katanya.