PURWASUKA - Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang menanggapi terkait dengan penetapan tersangka Suherlan oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi.
Diketahui, Suherlan adalah Ketua Umum DPD PAN Kabupaten Subang yang ditetapkan tersangka kasus pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Peguungan Arfak pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PAN Subang Otok Biantoro mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya menyerahkan semuanya pada yang berwenang.
Selain itu, dia pun berharap proses hukum terhadap Suherlan bisa berjalan secara adil.
"Pada prinsipnya kalau PAN itu selalu menghormati proses hukum walaupun memang kasusnya ini sudah lama pada 2017 dan ini kasusnya bukan kasus di Subang," ucapnya, Kamis (24/11/2022).
Otok juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan pendampingan terhadap Suherlan.
"Kita ikuti alurnya dan kita juga sudah menyiapkan pendampingan hukum kepada beliau (Suherlan)," katanya.
Sedangkan terkait dengan penggantian untuk posisi Ketua Harian DPD PAN Subang belum diputuskan.
"Kalau partai sendiri kita jalan seperti biasa. Kami ini kan sistemnya bekerja jadi nggak terpaku terhadap satu kader saja. Sekarang itu semua tergantung dari Ketua DPD PAN Subang yaitu Farah," ucap Otok mengutip dari Tribunjabar.id.
Baca Juga:Cerita 'Raja' Intelijen Bongkar Sosok Calon Panglima TNI Yang Baru