Scroll untuk membaca artikel
Kamis, 17 November 2022 | 23:18 WIB

Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Ungkap Modusnya

Faqih
Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Ungkap Modusnya
Ilustrasi kasus penyakit gagal ginjal pada anak Indonesia. (freepik)

PURWASUKA - Dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak oleh Bareskrim Polri. Adapun kedua perusahaan tersebut yakni PT. A dan CV. SC.

Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia menyebutkan, kedua perusahaan tersebut diduga telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan konsumsi.

Sambung Dedi, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan terhadap 41 orang termasuk saksi ahli oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"31 orang saksi dan 10 ahli," ucapnya, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:Ayu Dewi Beri Sinyal Balasan Sindiran Denise Chariesta, Caranya Elegan Publik Salut: Bakul Apem Cari Perhatian

Disebutkannya, perusahaan PT. A diduga sengaja tidak melakukan pengujian terhadap bahan baku zat kimia PG yang juga mengandung EG dan DEG untuk campuran pembuatan obat sirop.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucapnya melansir dari PMJNews.com.

Kemudian juga, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC. Setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," ucap Dedi.

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga:Ngarep Bantuan karena Terlilit Utang, Begini Liburan Jessica Iskandar, dari Dinner Mewah hingga Jelajah Sumba

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Dedi menambahkan, adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," pungkasnya.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Nasional

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda