Scroll untuk membaca artikel
Senin, 14 November 2022 | 23:14 WIB

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Akan Segera Ditetapkan, Tapi Polisi Bilang Begini

Faqih
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Akan Segera Ditetapkan, Tapi Polisi Bilang Begini
Ilustrasi penyakit gagal ginjal pada anak. (freepik)

PURWASUKA - Polisi akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus gagal ginjal akut pada anak dalam waktu dekat ini. Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Pipit mengatakan, gelar perkara kasus ini direncakan akan dilakukan besok atau Rabu (16/11/2022) lusa. Menurutnya, gelar perkara ini bisa dilakukan hari ini, tetapi ada satu dan hal sehingga urung dilaksanakan. 

“Besok (Selasa,15/11/2022) atau mungkin paling lambat Rabu (lusa, 16/11/2022) baru melakukan gelar perkara. Harusnya hari ini, ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya,” katanya, Senin (14/11/2022).

Pada gelar perkara ini, sambungnya akan dilakukan penetapan tersangka terkait kasus gagal ginjal akut pada anak ini. 

Baca Juga:Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun

"Iya (gelar perkara untuk) penetapan tersangka," katanya.

“Nanti kita umumkan pasti (hasil gelar perkaranya),” tambah Pipit melansir dari PMJNews.com.

Penyidik dalam proses gelar perkara dalam penetapan tersangka akan melibatkan petunuk dan alat bukti, serta keterangan dari saksi, yang juga termasuk saksi ahli.

Sebelumnya, polisi saat ini masih melakukan pengusutan dan mendalami sejumlah perusahaan farmasi yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia. Kasus tersebut diduga akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup.

Pipit mengatakan, Polri saat ini sudah mengantongi bukti pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Ajak Menentang KTT G20, Diskusi Mahasiswa di Universitas Udayana Bali Dibubarkan!

“Bukti pidananya sudah ada,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami hal-hal lain perihal pihak yang harus bertanggung jawab serta unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kasus tersebut.

“Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Nasional

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda