Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 11 November 2022 | 14:56 WIB

Bareskim Klaim Kantongi Bukti Soal Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Faqih
Bareskim Klaim Kantongi Bukti Soal Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Ilustrasi obat sirop yang diduga menggunakan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. (Dok. Element Envato)

PURWASUKA - Polisi sudah mengantongi sejumlah bukti pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan puluhan anak meninggal dunia. Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Pol Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Pipit mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut diduga disebabkan oleh kandungan dalam obat sirop yang memakai zat kimia Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pengusutan kasus ini pun dilakukan terhadap sejumlah perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop dengan menggunakan kedua zat kimia tersebut.

“Bukti pidananya sudah ada,” katanya Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:Sadio Mane Cedera, Dukun Bertindak Demi Membela Timnas Senegal di Piala Dunia 2022

Pipit menuturkan, pihaknya masih mendalami hal-hal lain perihal pihak yang harus bertanggung jawab serta unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kasus tersebut.

“Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Selain itu, Pipit menambahkan bahwa pihaknya juga mengembangkan penyidikan ke beberapa pihak yang terlibat dalan proses pembuatan seperti ke pemasok bahan tambahan hingga importir.

“Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir,” pungkasnya.

Baca Juga:Melokal Banget, Ekspresi Bule Pulang Tahlilan Bawa Berkat Ayam Besar Bikin Salfok

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Nasional

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda