Scroll untuk membaca artikel
Rabu, 09 November 2022 | 18:48 WIB

BPOM Umukan Dua Perusahaan Farmasi Lalai Produksi Obat Sirop, Ini Daftarnya

Faqih
BPOM Umukan Dua Perusahaan Farmasi Lalai Produksi Obat Sirop, Ini Daftarnya
Ilustrasi obat sirup yang diproduksi dua perusahaan farmasi. (Dok. Element Envato)

PURWASUKA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengumumkan, dua perusahaan farmasi diduga telah lalai memproduksi obat sirop. Kedua perusahaan farmasi itu diduga menggunakan bahan toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kedua perusahaan farmasi yang dimaksud yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Menurutnya, kedua perusahaan tersebut diketahui masih dalam penulusuran lebih dalam bersama Bareskrim Polri.

Penny menyebutkan, kedua perusahaan yang sudah ditetapkan melanggar tersebut terlihat dari bagaimana proses mereka memproduksi obat sirop. Yaitu, mulai dari bahan baku sampai dengan alat-alat yang dipakai.

"Unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksi dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," katanya, Rabu (9/11/2022)

Baca Juga:Maia Estianty Tantang Sebutin Karakter Dirinya Setelah Disebut Aneh oleh Pinkan Mambo

Menurut keterangan resmi BPOM sebelumnya, mengungkapkan, agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang diterapkan, sesuai dengan standar dan persyaratan. 

Selanjutnya, obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.

"BPOM terus lakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol,” kata Penny melansir dari PMJNews.com. 

“Dan, juga produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," tambahnya.

Baca Juga:Lampung Raih Penghargaan Optimisme Energi Terbarukan dalam Bauran Energi RUED 2025

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Nasional

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda