PURWASUKA - Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang merespon cepat pelarangan sejumlah obat sirop untuk diresepkan dan dijual terkait temuan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Dinas Kesehatan Karawang Endang Suryadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada para dokter di rumah sakit, klinik dan Puskesmas agar tidak meresepkan obat sirup untuk balita.
"Penggunaan obat sirop harus dihentikan sementara. Itu sesuai dengan instruksi dari Kemenkes," ujarnya pada Sabtu (22/10/2022).
Dia mengatakan, untuk sementara ini pihaknya telah meminta agar tidak memberikan obat sirup. Namun memberikan obat tablet yang dibuat puyer.
Baca Juga:Bali United Tetap Latihan Bersama
"Jadi untuk sementara tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi. Seluruh apotek juga untuk sementara tidak menjual obat sirup," ucap Endang.
Endang menyampaikan agar masyarakat, khususnya para orangtua untuk memperhatikan volume air seni atau urine anaknya yang baru minum obat sirop.
Menurut dia, jika ditemukan berkurang tidak seperti kebiasaan anak, maka langsung dibawa ke rumah sakit.
"Bagi orangtua yang anaknya baru minum obat sirop itu, tolong cek volume air kencingnya. Jika tiba-tiba sedikit, rentang waktunya 12 sampai 24 jam. Maka langsung bawa anak ke rumah sakit jangan ke Puskesmas atau klinik," katanya melansir dari Antara.
Hal yang penting, kata dia, anak langsung dibawa ke rumah sakit karena memiliki fasilitas HCU dan ICU. Kemudian juga, ada dokter yang dapat melakukan analisis.
"Nanti akan ditanyakan habis minum obat apa. Ketika kencingnya berkurang, berarti berefek kepada ginjal kita," katanya.
Selain gejala berkurangnya air seni, kata dia, gejala lainnya yakni demam, batuk atau flu yang tak kunjung sembuh.
"Jadi jika anak-anak sakit lebih baik ke rumah sakit, Puskesmas atau klinik yang ada dokternya. Kalau ada dokternya mungkin obatnya dicari yang lain, contohnya yang tadinya sirop jadinya puyer," kata dia.