Apotek Dilarang Jual Obat Sirup Ini Kepada Warga, Ini Kata Kemenkes

Pelarangan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada

Faqih
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:56 WIB
Apotek Dilarang Jual Obat Sirup Ini Kepada Warga, Ini Kata Kemenkes
Ilustrasi obat sirup yang dilarang diperjual belikan kepada warga. (Dok. Element Envato)

PURWASUKA - Seluruh apotek untuk sementara dilarang menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada warga. Pelarangan ini disampaikan Kementerian Kesehatan sebagai bentuk kewaspadaan adanya temuak gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak.

Pelarangan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

Murti menerangkan, pada poin kedelapan dari surat edaran tersebut, pelarangan ini dilakukan sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintahn.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya melansir dari PMJNews.com.

Baca Juga:Kakak Dijahili Adiknya, Mi Sudah Matang Terbuang di Tempat Cuci Piring

Murti kemudian meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mempunyai fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sementara itu, pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:Warga Kaujon Serang Temukan Mortir Saat Bersihkan Rumah, Langsung Diamankan Tim Jibom Brimob Polda Banten

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso melanjutkan, temuan ratusan kasus tersebut diperoleh dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, selanjutnya Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Nasional

Terkini

Tampilkan lebih banyak