Purwasuka - Memanjangkan kuku selain tidak diperbolehkan dalam syariat Islam, juga ternyata menyimpan kemudharatan (bahaya) bagi kesehatan menurut para ahli.
Dalam Islam, para ulama sepakat tentang hukum memanjangkan kuku adalah tidak diperbolehkan apa pun tujuannya. Larangan tersebut sangat berdasar karena dianggap bertentangan dengan sunnah.
Sunnah tersebut bukan hanya dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam saja, akan tetapi sunah para nabi yang terdahulu.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menyuruh umatnya untuk memotong kuku setiap jangka waktu tertentu, dan bukan malah memanjangkannya.
Baca Juga:Putin Beri Kewarganegaraan Rusia kepada Edward Snowden
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Kami diberi tenggat waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari”. (HR. Muslim dalam Kitab Thaharah, bab Khishalul Fithrah, no. 258)
Dalam hadis tersebut dijelaskan terdapat sunah yang berkaitan dengan fitrah manusia, yakni khitan, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, dan menipiskan kumis.
Kuku dan bagian tubuh lainnya boleh dibiarkan panjang dan tidak dipotong atau dicukur selama jangka waktu maksimal 40 hari saja.
Selain ditinjau secara hukum syariat Islam, memanjangkan kuku juga ternyata menyimpan kemudharatan (bahaya) bagi kesehatan manusia.
Baca Juga:Kunjungi Pasar Malam di Pantai Kamali, Jokowi Lihat Kaos 3 Rp100 Ribu
Penyebab penyakit bisa bersembunyi di balik kuku yang panjang. Bakteri, virus maupun parasit bisa masuk ke tubuh melalui kuku yang panjang tersebut.
Beberapa penyakit yang bisa ditimbulkan dari kuku yang panjang seperti diare, cacingan, Human papillomavirus (HPV), bahkan virus Covid-19 yang membahayakan.
Terdapat banyak hikmah di balik perintah memotong kuku dan larangan memanjangkannya. Terutama berkaitan dengan kebersihan dan kesucian tubuh serta kesehatan.(*)